loading
 

Pelaporan Pajak Reksa Dana

Pelaporan Reksa Dana Pada SPT Tahunan

Membayar pajak adalah kewajiban bagi seluruh warga negara. Bagaimana untuk reksa dana yang sesuai peraturan perpajakan dianggap sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak? Sebagai pendapatan yang dikecualikan dari Objek Pajak, investor memang tidak perlu membayar pajak atas keuntungan dari hasil investasinya jika ada. Meski demikian, reksa dana tetap perlu dilaporkan dalam SPT tahunan kita.

Bagaimana cara pelaporan reksa dana pada SPT Tahunan ?

Ada 2 jenis pelaporan reksa dana dalam SPT Tahunan yaitu sebagai Harta jika reksa dana masih dimiliki dan sebagai Pendapatan Bukan Objek Pajak jika sudah dijual. Tata cara pelaporannya adalah sebagai berikut.

Sebelum melaporkan pajak, terlebih dahulu investor harus menentukan jenis formulir SPT yang akan digunakan. Secara umum ada 3 formulir SPT untuk perorangan yaitu :

Tipe 1770 SS Formulir ini diisi oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain.

Tipe 1770 S Formulir digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari 60.000.000 setahun atau WP tersebut memiliki penghasilan lain (misalkan bunga bank, dividen saham, dan penghasilan lainnya).

Tipe 1770 Formulir ini ditujukan untuk wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto, mempunyai satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final dan/atau penghasilan lain Pelaporan Reksa Dana bagi sebagai Harta ataupun sebagai Pendapatan Bukan Objek Pajak adalah sama pada ketiga tipe formulir tersebut. Perbedaannya hanya di letak saja.

Bagaimana cara pengisian formulir pajak Reksa Dana ?

Pelaporan Reksa Dana bagi sebagai Harta ataupun sebagai Pendapatan Bukan Objek Pajak adalah sama pada ketiga tipe formulir tersebut. Perbedaannya hanya di letak saja.

Untuk Formulir 1770 SS, letaknya di halaman pertama point 10 dan 11.
Formulir 1770 SS

Untuk formulir 1770 S, dengan letak sebagai berikut :

Reksa Dana sebagai harta (Lampiran II Bagian B):
Formulir 1770 SS

Reksa Dana sebagai pendapatan bukan objek pajak (Lampiran I Bagian B Point 5):
Formulir 1770 SS

Untuk formulir 1770, adalah sebagai berikut

Reksa Dana sebagai harta (Lampiran IV Bagian A):
Formulir 1770 SS

Reksa Dana sebagai pendapatan bukan objek pajak (Lampiran III Bagian B Point 6):
Formulir 1770 SS

Setelah mengetahui jenis formulir yang digunakan dan letaknya, Bagaimana cara melaporkan pajak Reksa Dana ?

Langkah berikutnya adalah melaporkan nilainya. Sesuai pembahasan, ada 2 yaitu reksa dana dilaporkan sebagai Harta dan reksa dana dilaporkan sebagai Pendapatan Bukan Objek Pajak.

Pelaporan Reksa Dana Sebagai Harta

Cara pelaporan reksa dana sebagai harta yang benar adalah melaporkan berdasarkan nilai perolehan. Karena ketidaktahuan masyarakat, masih ada yang melaporkan nilai pasar pada akhir tahun. Namun setelah setelah dilakukan pengecekan pada peraturan pajak, untuk harta yang dimiliki adalah dilaporkan menggunakan Harga Pembelian atau disebut juga Harta Perolehan.

Pelaporan Reksa Dana Sebagai Pendapatan Bukan Objek Pajak

Yang dimaksud dengan pendapatan adalah bagian keuntungan yang diperoleh apabila investor melakukan penjualan reksa dana. Keuntungan pada reksa dana, dihitung dengan menggunakan selisih Antara harga beli dengan harga jual dikalikan dengan unit yang dijual dan dikurangi dengan biaya penjualan jika ada. Apabila pembelian dilakukan lebih dari 1 kali, maka harga beli yang digunakan adalah harga rata-rata pembelian.

Bagaimana jika melakukan penjualan berkali-kali ?

Keuntungan dari beberapa transaksi harus dijumlahkan semua baru kemudian dilaporkan totalnya.

Bagaimana jika mengalami kerugian ?

Jika mengalami kerugian, tidak usah dilaporkan dalam SPT dalam bagian Pendapatan bukan Objek Pajak. Namun perlu diingat bahwa jika ada penjualan, maka nilai harta reksa dana juga akan berkurang.

Bagaimana jika melakukan transaksi switching/ pengalihan ?

Transaksi switching sama dengan menjual reksa dana yang lama dan membeli reksa dana yang baru. Pada saat penjualan reksa dana lama dilakukan, ketentuannya sama seperti redemption.