loading
 

Tujuan Investasi

    Memberikan pertumbuhan investasi yang stabil dan optimal dalam jangka pendek disertai tingkat likuiditas yang tinggi melalui melalui proses investasi yang dilakukan secara selektif dan pengelolaan yang penuh kehati-hatian pada instrumen pasar uang Syariah atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang berpedoman sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal

Kebijakan Investasi

    Sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah, dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing lainnya; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Risiko Investasi

    1.Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
    2.Risiko Wanprestasi
    3.Risiko Likuiditas
    4.Risiko Perubahan Politik, Ekonomi, dan Peraturan Perpajakan
    5.Risiko Fluktuasi Nilai Tukar
    6.Risiko Tingkat Suku Bunga
    7.Risiko Pembubaran dan Likuidasi

Investasi

  • Minimum pembelian:
    Rp. 100.000,-
    Minimum penjualan:
    Rp. 100.000,-

Kinerja

Alokasi Aset

Biaya Pemegang Unit Penyertaan

    Biaya Pembelian Maks. 0,00%
    Biaya Penjualan Kembali Maks. 0,00%
    Biaya Pengalihan Maks. 0,00%

Bank Kustodian

    Bank Kustodian PT Bank Syariah Indonesia Tbk
    Nama Rekening REKSA DANA SYARIAH SHINHAN SHARIA MONEY MARKET FUND
    Nomor Rekening 7135881017
    Bank Penampung
    Nama Rekening -
    Nomor Rekening